Kamis, 12 November 2009

Alkohol dalam Obat dan Parfum

Banyak pertanyaan seputar alkohol yang masuk ke meja redaksi, kaitannya dengan obat, kosmetika, atau pun lainnya. Berikut ini penjelasan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Alhamdulillah, para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol1, maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan
Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dalam memandang permasalahan ini. Asy-Syaikh Ibnu Baz v berpendapat bahwa sesuatu yang telah bercampur dengan alkohol tidak boleh dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah, dalam arti tidak mengubahnya menjadi sesuatu yang memabukkan. Karena hal ini tetap masuk dalam hadits

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”2
Ketika beliau ditanya tentang obat-obatan yang sebagiannya mengandung bahan pembius dan sebagian lainnya mengandung alkohol, dengan perbandingan kadar campuran yang beraneka ragam, maka beliau menjawab: “Obat-obatan yang memberi rasa lega dan mengurangi rasa sakit penderita, tidak mengapa digunakan sebelum dan sesudah operasi. Kecuali jika diketahui bahwa obat-obatan tersebut dari “Sesuatu yang banyaknya memabukkan” maka tidak boleh digunakan berdasarkan sabda Nabi n:

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
Adapun jika obat-obatan itu tidak memabukkan dan banyaknya pun tidak memabukkan, hanya saja berefek membius (menghilangkan rasa) untuk mengurangi beban rasa sakit penderita maka yang seperti ini tidak mengapa.”(Majmu’ Fatawa, 6/18)
Juga ketika beliau ditanya tentang parfum yang disebut
الْكُلُوْنِيَا
(cologne), beliau berkata: “Parfum family:traditional arabic'>
الْكُلُوْنِيَا
(cologne) yang mengandung alkohol tidak boleh (haram) untuk digunakan. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter yang ahli di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan karena mengandung “spiritus” yang dikenal. Oleh sebab itu, haram bagi kaum lelaki dan wanita untuk menggunakan parfum jenis tersebut...
Kalau ada parfum jenis cologne yang tidak memabukkan maka tidak haram menggunakannya. Karena hukum itu berputar sesuai dengan ‘illah-nya3, ada atau tidaknya ‘illah tersebut (kalau ‘illah itu ada pada suatu perkara maka perkara itu memiliki hukum tersebut, kalau tidak ada maka hukum itu tidak berlaku padanya).” (Majmu’ Fatawa , 6/396 dan 10/38-39)
Dan yang lebih jelas lagi adalah jawaban beliau pada Majmu’ Fatawa (5/382, dan 10/41) beliau berkata: ”Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak wangi yang beredar di khalayak manusia hukumnya halal. Kecuali yang diketahui mengandung sesuatu yang merupakan penghalang untuk menggunakannya, karena ‘sesuatu’ itu memabukkan atau banyaknya memabukkan atau karena ‘sesuatu’ itu adalah najis, dan yang semacamnya...
Jadi, jika seseorang mengetahui ada parfum yang mengandung ‘sesuatu’ berupa bahan memabukkan atau benda najis yang menjadi penghalang untuk menggunakannya, maka diapun meninggalkannya (tidak menggunakanya) seperti cologne. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan persaksian para dokter (yang ahli di bidang ini) bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan memabukkan karena mengandung ‘spiritus’ berkadar tinggi, yang merupakan bahan memabukkan, sehingga wajib untuk ditinggalkan (tidak digunakan). Kecuali jika ditemukan ada parfum jenis ini yang terbebas dari bahan memabukkan (maka tentunya tidak mengapa untuk digunakan). Dan jenis-jenis parfum yang lain sebagai gantinya, sekian banyak yang dihalalkan oleh Allah k, walhamdulillah.
Demikian pula halnya, segala macam minuman dan makanan yang mengandung bahan memabukkan, wajib untuk ditinggalkan. Kaidahnya adalah: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram”, sebagaimana sabda Rasulullah n

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
Dan hanya Allah k lah yang memberi taufik.”
Demikian pula yang terpahami dari fatwa guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i v (dalam Ijabatus Sa`il hal. 697) bahwa pendapat beliau sama dengan pendapat gurunya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz v ketika ditanya tentang cologne. Beliau menjawab (tanpa rincian) bahwa tidak boleh menggunakannya dan tidak boleh memperjualbelikannya, berdasarkan hadits Anas bin Malik z:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا وَشَارِبُهَا وَحَامِلُهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيْهَا وَبَائِعُهَا وَآكِلُ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ

“Rasulullah n melaknat 10 jenis orang karena khamr: yang memprosesnya (membuatnya), yang minta dibuatkan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menghidangkannya, yang menjualnya, yang makan (menikmati) harga penjualannya, yang membelinya dan yang dibelikan untuknya.”4
Sementara itu, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v dan Asy-Syaikh Al-Albani v berpendapat bahwa pada permasalahan ini ada rincian, sebagaimana yang akan kita simak dengan jelas dari fatwa keduanya.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/178) cetakan Darul Atsar, berkata: “Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang ada pada masa ini yang mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi darurat?
Kami nyatakan: Menurut kami, obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dengan obat bius yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.
Telah diketahui bahwa hukum yang bergantung pada suatu ‘illah5, jika ‘illah tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada. Nah, selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr adalah “memabukkan”, sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan, berarti tidak termasuk kategori khamr yang haram. Wallahu a’lam. Wajib bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” dengan pernyataan: “Sesuatu yang memabukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram.” Karena pernyataan yang pertama artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan khamr), apabila anda minum banyak tentu anda mabuk, dan apabila anda minum sedikit maka anda tidak mabuk, namun Rasulullah n mengatakan “Sedikitnyapun haram.” (Kenapa demikian padahal yang sedikit tersebut tidak memabukkan?) Karena itu merupakan dzari’ah (artinya bahwa yang sedikit itu merupakan wasilah/ perantara yang akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak, sehingga diharamkan). Adapun mencampur dengan bahan lain dengan perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yang seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr (yang haram). Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke dalam air (tapi kadar najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian) air tersebut (karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah) maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan mensucikan).”
Asy-Syaikh Al-Albani v ketika ditanya tentang berbagai parfum atau minyak wangi yang mengandung alkohol, maka beliau menjawab: “Apabila kadar alkohol yang terkandung di dalamnya menjadikan parfum-parfum yang harum itu sebagai cairan yang memabukkan, dalam arti kalau diminum oleh seorang pecandu khamr dan ternyata memberi pengaruh seperti pengaruh khamr (yaitu mengakibatkan dia mabuk, maka parfum-parfum tersebut hukumnya tidak boleh (haram untuk digunakan). Adapun jika kadar alkoholnya sedikit (dalam arti tidak mengubah parfum-parfum tersebut menjadi memabukkan) maka hukumnya boleh. (Kaset Silsilatul Huda wan Nur)
Kemudian kita akhiri pembahasan ini dengan fatwa Asy-Syaikh Al-Albani v yang sangat rinci. Beliau v berkata: “Untuk memahami makna hadits:

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”
Mari kita mendatangkan contoh: Kalau ada 1 liter air yang mengandung 50 gram bahan memabukkan yang kita namakan alkohol, maka cairan ini –yang tersusun dari air dan alkohol– berubah menjadi memabukkan. Namun jika seseorang minum sedikit maka dia tidak akan mabuk. Lain halnya jika dia minum dengan kadar yang lazim diminum oleh seseorang maka dia akan mabuk, dengan demikian menjadilah yang sedikit tadi haram. Sebaliknya, kalau ada 1 liter air mengandung 5 gram alkohol (misalnya). Jika seseorang minum 1 liter air tersebut sampai habis dia tidak mabuk, maka yang seperti ini halal untuk diminum.
Selanjutnya, apakah boleh bagi seorang muslim mengambil 1 liter air kemudian menumpahkan 5 gram alkohol ke dalamnya dengan alasan bahwa 5 gram alkohol tersebut tidak mengubah 1 liter air yang ada menjadi memabukkan?
Jawabannya: Tidak boleh. Kenapa tidak boleh? Karena tidak boleh bagimu untuk memiliki bahan yang memabukkan yang merupakan inti dari khamr, yaitu alkohol. Jadi kegiatan mencampur alkohol dengan bahan lain tidak boleh dalam syariat Islam…
Telah kami nyatakan bahwa obat-obatan yang ada di apotek-apotek pada masa ini –bahkan boleh jadi kebanyakannya– mengandung alkohol, atau tertera padanya tulisan perbandingan kadar alkoholnya: 5 gram, 10 gram… Apakah kita mengatakan bahwa obat-obatan ini jika diminum seorang sehat ataupun sakit dengan kadar yang banyak dan ternyata dia mabuk, berarti tidak boleh digunakan karena memabukkan, meskipun dia hanya menelan 1 sendok saja? Inilah yang dimaksudkan dengan hadits “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.” Adapun jika perbandingan alkoholnya sedikit –dalam arti berapapun yang dia minum tidak menjadikannya mabuk– maka boleh menggunakannya, meskipun dia minum banyak.
Namun perkara lain (yang penting untuk diingat) sama dengan apa yang telah saya sebutkan sebelumnya, bahwa obat-obatan yang mengandung alkohol dengan perbandingan yang tidak melanggar syariat sesuai dengan rincian yang disebutkan, tidak boleh bagi seorang apoteker muslim untuk meracik obat yang seperti itu. Karena tidak boleh ada alkohol di rumah seorang muslim ataupun di tempat kerjanya. Haram baginya untuk membelinya atau membuatnya sendiri. Dan ini perkara yang jelas karena Rasulullah n bersabda:

لَعَنَ اللهُ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً...

“Allah melaknat 10 jenis orang karena khamr…”7
Seorang apoteker yang hendak meracik obat dan mencampurnya dengan alkohol yang memabukkan itu, baik dengan cara membuat alkohol sendiri (dengan proses pembuatan tertentu) atau membeli alkohol yang sudah jadi, termasuk dalam salah satu dari 10 jenis orang yang dilaknat dalam hadits tersebut.
Lain halnya apabila seseorang membeli obat yang sudah jadi, dengan kadar alkohol yang rendah yang tidak menjadikan banyaknya obat tersebut memabukkan, maka ini boleh.” (Kaset Silsilatul Huda wan Nur)
Dan kami memandang bahwa pendapat Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsamin v dan Asy-Syaikh Al-Albani v, lebih dekat kepada kebenaran.
Wallahu a’lam.

1 Perlu diketahui bahwa alkohol (alkanol) ada beberapa golongan. Di antaranya etanol (inilah yang dijadikan sebagai zat pelarut, bahan bakar, atau zat asal untuk preparat-preparat farmasi, dan sebagian besar digunakan untuk minuman keras), spiritus, dsb., sebagaimana diterangkan dalam buku-buku kimia dan farmasi.
2 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dari Jabir bin Abdillah c. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/160-161). Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, dan beliau menshahihkannya dengan syawahidnya dari beberapa shahabat yang lain (Al-Irwa‘, 8/42-43).
3 ‘Illah suatu hukum adalah sebab penentu suatu perkara memiliki hukum tersebut.
4 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1318) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil v dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad (1/57) dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Hadits yang semakna dengan hadits ini juga diriwayatkan dengan lafadz
لَعَنَ اللهُ ...
(Allah melaknat…) dari Ibnu ‘Umar c, oleh Ath-Thahawi, Al-Hakim, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dengan keseluruhan jalan-jalannya dalam Al-Irwa` (5/365-367).
5 Lihat catatan kaki no. 3
6 Lihat haditsnya secara lengkap pada fatwa Asy-Syaikh Muqbil di halaman sebelumnya.


(http://asysyariah.com/print.php?id_online=312)


Baca Selengkapnya...

XAMPP

Cara Instalasi XAMPP
XAMPP merupakan sebuah paket instalasi untuk PHP, APACHE dan MySQL. Dengan menggunakan XAMPP, kita tidak perlu lagi repot menginstall ketiga software itu secara terpisah. XAMPP dapat di download di http://www.apachefriends.org/en/index.html. Berikut ini adalah cara menginstall XAMPP.
1. Jalankan file xampp-win32-1.4.12-installer.exe (atau versi lainnya)

2. Kemudian akan tampil pilihan untuk memilih bahasa ketika proses instalasi berjalan. Silakan pilih bahasa Indonesian atau English, kecuali anda menguasai bahasa lainnya. Pada contoh ini saya memilih bahasa Indonesian karena saya cinta bahasa Indonesia.

3. Proses instalasi akan dimulai. Klik Maju untuk memulainya.

4. Akan muncul lisensi software. Silahkan membacanya jika anda mau, tetapi saya lebih suka untuk tidak membacanya karena terlalu banyak. Klik Saya Setuju untuk melanjutkan.

5. Selanjutnya silakan anda pilih lokasi install untuk XAMPP. Kemudian klik install

6. Tunggu beberapa saat sampai proses instalasi selesai.

7. Instalasi selesai

8. Sampai tahap ini, berarti kita sudah menginstal XAMPP. Itu berarti kita sudah selesai menginstall PHP, APACHE dan MYSQL. Langkah selanjutnya adalah menjalankan servicenya.

9. Jalankan XAMPP Control Panel yang ada di desktop. Atau anda juga dapat menjalankan XAMPP Control Panel dari menu Start -> All Programs -> apachefriends -> xampp -> xampp control panel.

10. Nyalakan Apache dan Mysql dengan mengklik tombol Start. Buka web browser anda, lalu ketikkan http://localhost. Jika tampilannya seperti di bawah ini, maka apache sudah terinstall dengan benar.










NB: komputer harus tersambung dengan internet
Baca Selengkapnya...

Jumat, 03 Juli 2009

Asal Usul Usil

C'aku punya trik niih buat menghindari kejailan software GzFbF
kalaian tau ga yang namanya GzFbF tu??kl gatau aku jelasin dikit z yaaa :D(sesuai yg aku ngerti :z).

GzFbF ini singkatan dari Groundzeros facebook Freezer.ini adalah sebuah sofware yang bisa di di download secara gratis(sengaja tidak di sediain disini,bukan gatau link yang nyediain tapi gamau nambah dosa z :z).Gunanya untuk mereset pasword facebook.cara kerja sofware ini yaitu dengan cara melakukan login cuma pasword yang digunakannya salah terus dan itu di lakukan dengan berulang-ulang.sehingga demi ke amanan pihak facebook memblok facebook tersebut.

karena cara kerjanya demikian maka sudah pasti kalo mau menggunakan sofware ni memerlukan alamat e mail facebook c'korban.
Nah untuk itu saran yang aku kasihh :D.dah ngerti kaannn ?? kayana masih ada yang belom ngerti nii :t


ok. gni z :~ saran yang aku maksud
1.jangan ngeliatian alamat e mail facebook km.facebook dah nyediain fasilitasnya ko untuk menyembunyikan alamat e mail kita.kalo gatau silahkan z cari tau sendiri bisa hubungi ketua RT stempat(kaya tamu z :D)maksudnya hubungi c'aku ato hubungi phak facebook tu lbih bagus (biar saya ga repot-repot ngasih tau :z)
2.jangan kasih tau spapun deh :D percuma kan kalo kamu sembunyiin juga kalo kamu kasih tau ke orang-orang alamat e mail facebook kamu. (kecuali pacar kamu,klo pacar kamu gatau ato ga di kasih tau bisa-bisa jadi sumber petaka tuuh :z)
3.jaga pembicaraannya,jangan sampe menyinggung perasaan orang lain :D.dah tau kan kisahnya gara-gara facebook an di laporain ke ketua RT eh salah lagi :D ke polisi,masih mending kalo yang kita sakitin tu cuma ngegunain ni sofware,kalo di laporin ke polisi trus di tahan kamu ngedekem :d deh tuh di jeruji besi :D :z
Ini mah seandenya kamu-kamu ato tmen kamu yang tiba-tiba facebook nya ga bisa di buka alasannya apaaa :~ gtu c'aku kasih sarannya buka z e mail.Biasanya kalo yang dikerjain pake sofware ini ada pemberitauan dari pihak facebook yang menerangkan kalo fb km paswordnya udah di reset.

oh ya,ada info baru niih tentang GzFbF ni.Di komputer yang beranti virus avira sofware ini tidak bisa di gunakan karena sofware ini di anggap virus.Moga z :y di anti-anti virus yang laen juga menganggapnya virus juga,jd kamu-kamu semua aman. jadi kamu-kamu semua tidak usah khawatir tapi tetep waspada :x akan kejailan orang yang tidak bertanggung jawab.

Ok skian dlu asal usul kali ini "kalo asal ga boleh usul kalo usul ga boleh asal: :) :D :z



Baca Selengkapnya...

Rabu, 17 Juni 2009

MasihTentang Fb niih...

aku punya info niih buat penggila fb trus pngen fb an di hp
kl tmen2 mau fb an d hp,jlas duung harus punya aplikasinya.nah dsni aku sdiain niih.silahkan tinggal download z nih disni download.met mencoba yaaa :D :z :)

Baca Selengkapnya...

Selasa, 16 Juni 2009

Facebook Diblokirrr??? kasian deh loo :D :P


facebook.

facebook pada dewasa ini sudah menjadi sesuatu yang sangat populer di masyarakat,khusunya di kalangan pengguna jasa internet. Saking banyaknya pengguna jasa jejaring sosial yang satu ini, pihak admin bisa dengan seenaknya memblokir account facebook seseorang.
penyebabnya bisa saja si korban pembicaraannya menyangkut polotik,SARA dan lain-lain. Termasuk juga ulah orang lain yang mungkin akibat ulah si korban tersebut.Untuk menghindari itu semua disini aku sediain tips supaya account kita di fb tetep ada dan masih bisa kita gunakan.
Diantaranya :
  • jangan berbicara yang mengandung profokasi massa (politik,SARA,agama dll) bukan pada tempatnya,
  • Berbicaralah yang sopan,karena apa?/salah-salah orang yang kita kasari itu bisa melakukan kjailan/ke isengan :D memblok account anda.
  • Apabila 2 hal di atas udah dituruti tapi account km masih ada yang nge blok,yaa itu mah De-eL. :D :r alias derita loo :x so kl lo dah mendrita yaa ni'mati z :z :r

Tapi ga usah khawatir siih,jika account anda di blok sbenarnya masih bisa di usahain di kembaliin normal lg.Untuk cara2 pengembalian account ini aku ga bisa nulis disini,di karena kan be2rapa hal yang ga bisa aku sebutin(bilang z takut gagal gto :D,kl gagal jd malu :$ gtoo :y).Unuk mengetahuinya silahkan hubungi saya klo saya lagi online :D ;).syukur2 kl saya bisa bantu,kl ga nikmatin z deritanya km itu :r :r :r :z :z :z :r


Baca Selengkapnya...

Senin, 15 Juni 2009

emoticont

Nih blog aku mah bisa nampilin ini :


  • : ) --> :)
  • : D --> :D
  • : $ --> :$
  • : ( --> :(
  • : p --> :p
  • ; ) --> ;)
  • : k --> :k
  • : @ --> :@
  • : # --> :#
  • : x --> :x
  • : o --> :o
  • : L --> :L
  • : O --> :O
  • : r --> :r
  • : y --> :y
  • : t --> :t
  • : s --> :s
  • : ~ --> :~
  • : v --> :v
  • : f --> :f
  • : d --> :d
  • : c --> :c
  • : z --> :z
*kl mu posting dan mu pake emoticont itu nulis kodenya jangan pake spasi yaaa misal disini di sini di tulis : D yang bener tulis jagang pake spasi dari titik dua ( : ) ke huruf D dan jadinya :D
Baca Selengkapnya...

Jumat, 12 Juni 2009

Berapa Berat Blog Kamu ???

aku iseng-iseng niihh (nama blognya juga iseng doang ;) ) buka-buka blog orang ehh ada cara buat ngitung blog :$.ya aku coba deh.dan hasinya....
terereng..............




gatau tuh apa artinya,gatau bagus gatau jlek.pokonya itu z hasilnya.bagi yg tau artinya tolong jelasin di coment yaaa :D

kl mu coba kunjungi ni z deh http://trik-tips.blogspot.com/2008/04/ketahui-seberapa-berat-blogmu.html


Baca Selengkapnya...

Minggu, 07 Juni 2009

emoticont facebook

mau obrolan km lbih klihatan hidup di facebook??ni aku sdiain emoticont buat di facebook


smile
:-) :) :] =)
frown
:-( :( :[ =(
tongue
:-P :P :-p :p =P
grin
:-D :D =D
gasp
:-O :O :-o :o
wink
;-) ;)
glasses
8-) 8) B-) B)
sunglasses
8-| 8| B-| B|
grumpy
>:( >:-(
unsure
:/ :-/ :\ :-\
cry
:'(
devil
3:) 3:-)
angel
O:) O:-)
kiss
:-* :*
heart
<3
kiki
^_^
squint
-_-
confused
o.O O.o
upset
>:O >:-O >:o >:-o
pacman
:v
curly lips
:3
robot
:|]
Chris Putnam
:putnam:
Shark
(^^^)

Baca Selengkapnya...

Kode Lemak Babi

assalamu'alaikum

tmen2.....c'aku brows niih be2rpa waktu lalu.ga sngaja aku nmu ini.berhati2 lah umat muslim semua cz banyak makanan yg bahannya pake kode :D sehingga hanya org2 tertentu yg bsa tau kode itu sbenrnya apa.nah c'aku punya be2rpa kode yg ternyata di indikasika kode lemak babi.

udah tau kan antum2 yg beragama muslim mah gimana hukum nya.???nah ni aku kopi paste disni kode yg aku dapat :

E-100, E-10, E-120, E-140,
E-141, E-153, E-210, E-213, E-214,
E-216, E-234, E-253, E- 270, E-280,
E-325, E-326, E-327, E334, E-335,
E-336, E-337, E-422, E-430,
E-431, E-432, E-434, E-435, E-436, E-440, E-470,
E-471, E-472, E- 473, E-4374, E-475, E-476, E-477,
E-478, E-481, E-482, E483, E-491, E-492, E-493, E-494,
E-495, E-570,
E-572, E-631, E-635, E-904.

semoga bermanfa'at.

^_^

Baca Selengkapnya...

Senin, 01 Juni 2009

Masih Baru niih

karena masih baru belum mentingin isinya eum...
aku lagi nyari2 background yg pas enak dilihat oleh pengeunjung.isinya baru nyoba2 z.
sdikit curhat eumm :O,kli z ada sdikit saran. :$ :# :r :y :t :s :v :f :d :c :z
^_^
Baca Selengkapnya...

Minggu, 31 Mei 2009

The First

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


Alhamdulillah,puju syukur kepadaMu ya Alloh,aku bisa membuat & mengisi blog ini.sholawat beserta salam hanya untuk Rosul akhir zaman,nabi Muhammad S.A.W.

Aku mohon petunjuk-Mu,supaya apa yg aku posting disni hanya kebaikan & bisa bermanfaat bagi yg melihat blog ini. Baca Selengkapnya...